Nunung bersama suaminya, July Jan,
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber:
Dok. Google)
TERUSTERANG—Setelah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya pada sidang sebelumnya,
akhirnya komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, membacakan pembelaannya di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan Rabu (20/11/19).
Dalam pembelaannya, Nunung dan suaminya mengaku
salah dan menyesali semua perbuatannya. Ia meminta maaf dan memohon agar
hakim memberikan hukuman ringan.
"Saya sangat salah, saya
sangat salah dan saya menyesali perbuatan saya," ujar Nunung dan suaminya yang
dikutip oleh kompas.com kepada
majelis hakim.
Nunung meminta hakim JPU
mengurangi vonis hukumannya 1 tahun 6 bulan kurungan menjadi 6 bulan kurungan
rehabilitasi. Alasannya, 13 anak angkat Nunung
masih duduk di bangku
sekolah dan ia harus mengurusnya.
"Saya harus menanggung
keluarga besar. (Ada) 13 anak angkat saya masih sekolah. Masih ada yang kelas
satu SD, kelas empat SD," ucap Nunung.
Nunung menangis karena ia juga
harus berpisah dengan sang ibunda yang akan menjalankan operasi kanker lidah.
Padahal ia sangat berharap dapat menemani ibundanya. Sementara kuasa hukum Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno, memohon agar Nunung jalani masa rehabilitasnya
selama enam bulan.
"Memohon kepada Majelis
Hakim agar para terdakwa menjalani rehabilitasi medis di RSKO Cibubur selama
enam bulan, dikurangi masa tahanan." kata Wijayono dalam persidangan tersebut.
Dia menilai, permohonannya itu
sesuai dengan rekomendasi dokter Herny Taruli Tambunan dari RSKO Cibubur, salah
satu saksi ahli yang sempat dihadirkan kuasa hukum Nunung dalam persidangan.
"Kami juga merasa tuntutan
jaksa penuntut umum Berlebihan," ujarnya.
Akan tetapi, JPU tetap memegang keputusan untuk menuntut 1,6 tahun rehabilitasi kepada Nunung.
"Terima kasih kepada kuasa
hukum dan para terdakwa. Kami menghargai pembelaannya, tapi kami tetap pada
tuntutan," ujar Jaksa Boby Mokoginta.
________________________________
Sumber:
Penulis :
Ferlita Amelia Septy Anggraeni
Editor :
Nasy’ah Mujtahidah Madani
0 Comments