Nunung Lakukan Pembelaan Atas Tuntutan Jaksa


Nunung bersama suaminya, July Jan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: Dok. Google)

TERUSTERANG—Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya pada sidang sebelumnya, akhirnya komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, membacakan pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (20/11/19).

Dalam pembelaannya, Nunung dan suaminya mengaku salah dan menyesali semua perbuatannya. Ia meminta maaf dan memohon agar hakim memberikan hukuman ringan.

"Saya sangat salah, saya sangat salah dan saya menyesali perbuatan saya," ujar Nunung dan suaminya yang dikutip oleh kompas.com kepada majelis hakim.

Nunung meminta hakim JPU mengurangi vonis hukumannya 1 tahun 6 bulan kurungan menjadi 6 bulan kurungan rehabilitasi. Alasannya, 13 anak angkat Nunung masih duduk di bangku sekolah dan ia harus mengurusnya.

"Saya harus menanggung keluarga besar. (Ada) 13 anak angkat saya masih sekolah. Masih ada yang kelas satu SD, kelas empat SD," ucap Nunung.


Nunung menangis karena ia juga harus berpisah dengan sang ibunda yang akan menjalankan operasi kanker lidah. Padahal ia sangat berharap dapat menemani ibundanya. Sementara kuasa hukum Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno, memohon agar Nunung jalani masa rehabilitasnya selama enam bulan.

"Memohon kepada Majelis Hakim agar para terdakwa menjalani rehabilitasi medis di RSKO Cibubur selama enam bulan, dikurangi masa tahanan." kata Wijayono dalam persidangan tersebut.

Dia menilai, permohonannya itu sesuai dengan rekomendasi dokter Herny Taruli Tambunan dari RSKO Cibubur, salah satu saksi ahli yang  sempat dihadirkan kuasa hukum Nunung dalam persidangan.

"Kami juga merasa tuntutan jaksa penuntut umum Berlebihan," ujarnya.

Akan tetapi, JPU tetap memegang keputusan untuk menuntut 1,6 tahun rehabilitasi kepada Nunung.

"Terima kasih kepada kuasa hukum dan para terdakwa. Kami menghargai pembelaannya, tapi kami tetap pada tuntutan," ujar Jaksa Boby Mokoginta.



________________________________
Sumber:

Penulis            : Ferlita Amelia Septy Anggraeni
Editor             : Nasy’ah Mujtahidah Madani

Post a Comment

0 Comments