Wacana ASN Empat Hari Kerja, Komisioner Komisi ASN: Bukan Ide Kami



TERUSTERANG – Menanggapi kebijakan ASN 4 hari kerja, Rudiarto Sumarwono, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ketika ditemui dalam diskusi ASN Super di Jakarta (7/12) pagi tadi menjelaskan bahwa gagasan ini berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Jadi wacana untuk penambahan libur ini bukan idenya KASN. Ini sebetulnya bermula dari keinginan Kementerian PAN-RB untuk mencoba melakukan try out terhadap PP 30 Tahun 2019 tentang Manajemen Kinerja,” ujar Rudianto dikutip dari Kumparan.

Sebanyak 7 instansi pemerintah pusat dan 10 instansi pemerintah daerah, akan menjadi pilot project dari kebijakan ini pada Januari – Desember 2020. Ketujuh belas instansi tersebut dinilai mewakili tiga kriteria yang telah ditentukan, yakni mewakili keunikan dari tiap daerah di Indonesia, pemimpinnya memiliki keinginan untuk berubah, dan juga komitmen dari pemimpin instansi untuk menetapkan perubahan yang ada.

“Ini tidak berlaku untuk yang pelayanan publik ya. Nggak mungkin kan orang bikin KTP di rumah,” tuturnya kepada Jawa Pos.

Rudiarto juga menjelaskan konsep FWA ini akan memberikan ASN privilege untuk bisa bekerja tak hanya di kantor, tapi juga di tempat lain. Kebijakan ini juga terinspirasi dari Australia, di mana ASN dengan performa tinggi yang bisa mendapatkan fleksibilitas ini.

Komisioner KASN, Waluyo Martowiyoto, menyatakan bahwa rencana tambahan libur itu tak mengurangi jam kerja ASN. Ia mencontohkan, apabila ASN pada umumnya bekerja 80 jam dalam 10 hari, untuk mendapatkan tambahan libur, ASN harus memadatkan 80 jam kerja dalam 9 hari. Sehingga, ada sisa 1 hari untuk dipakai libur.

_______________________________________
Penulis    : Haniefira Safantyarizka Luthfi
Editor      : Nasy’ah Mujtahidah Madani
Sumber    :
https://www.jawapos.com/nasional/08/12/2019/waktu-kerja-asn-lebih-fleksibel-seminggu-bisa-4-hari/
https://kumparan.com/kumparannews/tak-hanya-bisa-kerja-dari-rumah-pns-juga-akan-dapat-libur-tambahan-1sOiAOzxGv4

Post a Comment

0 Comments