Wacana ASN Empat Hari Kerja, Ketua Komisi II DPR: Tidak Ada Urgensinya




Politisi Partai Golongan Karya, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019). (Sumber: TEMPO/Andita Rahma)

TERUSTERANG—Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya bekerja empat hari perlu dikaji kembali. Sebab, Ahmad tak melihat ada urgensi atau hal yang mendesak untuk mengubah hari kerja ASN.

"Jangan terburu-buru, karena apa masalahnya yang terjadi selama ini kalau ASN lima hari kerja? Kan enggak ada sesuatu masalah yang besar," ujar Ahmad di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019), dikutip dari tempo.co.

Ahmad mengatakan jika ASN terlalu banyak mendapat hari libur, ASN akan kebingungan ketika mulai bekerja kembali karena terlalu lama bersantai.

"Apa, sih, alasannya jadi empat hari? Kebanyakan libur jadi bingung masuk Senin mau ngerjain apa lagi," kata Ahmad.

Wacana libur tambahan ASN ini diutarakan oleh Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Waluyo Martowiyoto. Ia mengatakan, ASN saat ini bisa mengadaptasi beberapa konsep flexible working arrangement (FWA). Salah satunya adalah flexible working time atau waktu kerja yang fleksibel dan flexible working space atau PNS lebih fleksibel dalam memilih tempat kerja.

"Jadi uji coba FWA adalah flexible working time. Jadi bisa jadi umpamanya kalau biasanya kerjanya jam 7 ada yang 8.30, ada mungkin jam masuk jam pulangnya beda," kata Waluyo.

Menurut dia, salah satu pilihan untuk menerapkan konsep FWA adalah waktu libur PNS yang lebih banyak, di luar libur Sabtu dan Minggu. Namun, untuk mendapatkan libur tersebut harus memadatkan waktu kerja.

Penulis            : Indriana Mega Kresna
Editor             : Nasy’ah Mujtahidah Madani

Post a Comment

0 Comments