Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Saut
Situmorang, saat ditemui usai acara Cross
Check bertajuk Hentikan Diskon
Hukuman Koruptor di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu
(8/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Deti
Mega Purnamasari)
TERUSTERANG—Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Saut Situmorang mengatakan, perbaikan sarana dan prasarana di dalam penjara
lebih diutamakan dibandingkan pemberian grasi kepada terpidana koruptor.
Hal tersebut disampaikan Saut saat menjadi pembicara di acara Cross Check bertajuk Hentikan Diskon Hukuman Koruptor yang
digelar di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).
"Karena dari 1.000 yang di penjara KPK, baru beberapa orang yang
diberi grasi dengan alasan tidak ada sarana dan seterusnya, saya pikir kita beresin sarananya dulu sehingga orang
juga dipenjara seperti di rumah idealnya," kata Saut dikutip dari Kompas.com.
Meskipun dikurung, tahanan KPK tetap mendapatkan fasilitas yang baik,
mulai dari kesehatan, sarana olahraga, hingga berkomunikasi dengan keluarga
kapan saja.
"Dokter ada kok yang bisa datang, panggil kapan saja. Kalau memang
pendekatannya kemanusiaan dan kesehatan," terangnya.
Saut mengatakan, akan lebih baik apabila negara memiliki dana untuk
memperbaiki sarana dan prasarana untuk penjara. Ketika negara mampu menyediakan
dana untuk perbaikan sarana dan prasarana tersebut, maka yang periu dilakukan
selanjutnya adalah bagaimana menguatkan niat dan menyusun program pelaksanaan
agar bisa berjalan dengan baik.
"Jadi itu selesai. Itu lebih elegan daripada alasan kesehatan dan
kita kurangi tahanannya. Itu lebih elegan memperbaiki sarana," tambah
Saut.
Pemberian
grasi pada koruptor memang memicu berbagai reaksi masyarakat. Akan tetapi,
banyak diantaranya yang merasa tidak setuju karena koruptor telah merugikan
negara dan harus mendapatkan hukuman sepantasnya. Oleh karena itu, menurut
Saut, jangan ada penyelesaian masalah di satu sisi, tetapi menimbulkan masalah
di sisi lainnya.
Penulis : Indriana Mega Kresna
Editor : Nasy’ah Mujtahidah Madani
0 Comments