Komisi II DPR Sepakat Evaluasi Pemilu Serentak 2019



TERUSTERANG – Ahmad
Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2019 harus dievaluasi karena menimbulkan masalah ketika diwawancarai Antara (8/11) di Jakarta.

"Saat Pileg dan Pilpres dilakukan serentak, banyak menimbulkan korban meninggal dunia, apalagi kalau semuanya dilakukan sekaligus (Pileg, Pilpres, dan Pilkada)," kata Ketua Komisi II DPR tersebut.

Di tahun 2019 in, Pemilu dilakukan secara serentak, di mana lima pemilihan dihadirkan secara serentak. Mulai dari pemilihan Presiden – Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, DPRD Provinsi, dan juga DPRD Kabupaten/Kota. Komisi II DPR menilai desain Pemilu ini harus dikaji kembali untuk diterapkan pada tahun 2024 mendatang, sehingga Komisi II DPR  sepakat untuk merevisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Mungkin nanti ada perubahan mendasar terkait kepemiluan kita terutama soal serentak harus dievaluasi," kata dia kepada Antara di Jakarta, Minggu 8 Desember 2019.
Doli juga menyatakan bahwa ada beberapa usulan terkait desain Pemilu 2024 yang mulai dikemukakan. Adanya usulan pemisahan Pemilu dibagi menjadi serentak khusus nasional yakni Pilpres, DPR, DPD, serta serentak daerah yaitu DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Kepala Daerah. Adapun dari segi institusi, yakni Pemilu Legislatif (DPR, DPRD, dan DPD) dan juga Pemilu Eksekutif (Presiden – Wakil Presiden dan Kepala Daerah).

__________________________________
Penulis   : Haniefira Safantyarizka Luthfi
Sumber  :
https://www.antaranews.com/berita/1199751/ketua-komisi-ii-dpr-setuju-evalusi-pemilu-serentak#mobile-nav
https://www.tagar.id/ketua-komisi-ii-dpr-dorong-evaluasi-pemilu-serentak

Post a Comment

0 Comments