Gerindra Tolak Sikap Represif Kejaksaan Agung terhadap Kalangan LGBT



Bendera partai Gerindra. (Sumber: JPNN)

Partai Gerindra menghebohkan warganet atas pernyataannya yang menentang sikap Kejaksaan Agung mengenai syarat pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pasalnya, Kejaksaan Agung mengumumkan sikap penolakan terhadap CPNS dari kalangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Menurut Gerindra, melalui akun twitter resminya, penolakan tersebut tidak sesuai dengan sila pertama dan kedua Pancasila.

“Penolakan yang dilakukan terhadap kaum LGBT sebagai CPNS oleh @KejaksaanRI sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai Pancasila khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab. #SuaraGerindra,” tulis akun resmi Partai Gerindra pada Kamis (28/11/2019).


Cuitan tersebut dilandasi dengan pernyataan Gerindra tentang hak-hak warga Indonesia yang harus disetarakan, termasuk pada kalangan LGBT. Walaupun begitu, Gerindra melalui akun twitter resminya menyatakan dengan tegas pula bahwa partai tersebut tidak mendukung perilaku seksual sesama jenis maupun kebebasan mengekspresikan gender. 

Dilansir oleh CNNIndonesia, Sekjen Gerindra, Andre Rosiade, menegaskan bahwa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai Gerindra menolak dukungan atas kalangan minoritas seksual tersebut. Ia menekankan pula bahwa hal tersebut tertulis pada pasal 7 AD/ART Gerindra tentang jati diri Gerindra yang berdasarkan kebangsaan, kerakyatan, religius, serta keadilan sosial.

Penulis            : Yosua Bangun Imantaka
Editor             : Nasy’ah Mujtahidah Madani

Post a Comment

0 Comments