Bendera
partai Gerindra. (Sumber: JPNN)
Partai Gerindra menghebohkan warganet atas pernyataannya yang
menentang sikap Kejaksaan Agung mengenai syarat pendaftaran calon pegawai
negeri sipil (CPNS). Pasalnya, Kejaksaan Agung mengumumkan sikap penolakan
terhadap CPNS dari kalangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Menurut Gerindra, melalui akun twitter resminya, penolakan
tersebut tidak sesuai dengan sila pertama dan kedua Pancasila.
“Penolakan yang dilakukan terhadap kaum LGBT sebagai CPNS oleh
@KejaksaanRI sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai Pancasila
khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
#SuaraGerindra,” tulis akun resmi Partai Gerindra pada Kamis (28/11/2019).
Baca juga: Anies Baswedan Hadiri Reuni 212 di Monas
Cuitan tersebut dilandasi dengan pernyataan Gerindra tentang
hak-hak warga Indonesia yang harus disetarakan, termasuk pada kalangan LGBT.
Walaupun begitu, Gerindra melalui akun twitter resminya menyatakan dengan tegas
pula bahwa partai tersebut tidak mendukung perilaku seksual sesama jenis maupun
kebebasan mengekspresikan gender.
Dilansir oleh CNNIndonesia, Sekjen Gerindra, Andre Rosiade,
menegaskan bahwa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai Gerindra menolak
dukungan atas kalangan minoritas seksual tersebut. Ia menekankan pula bahwa hal
tersebut tertulis pada pasal 7 AD/ART Gerindra tentang jati diri Gerindra yang
berdasarkan kebangsaan, kerakyatan, religius, serta keadilan sosial.
Penulis : Yosua Bangun Imantaka
Editor : Nasy’ah Mujtahidah Madani
0 Comments