Gerindra Setuju Annas Maamun Dapatkan Grasi




 
Annas Maamun saat menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: radarpekanbaru.com)

TERUSTERANG—Pemberian grasi kepada tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Annas Maamun menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Juru bicara Partai Gerindra, Habiburokhman, menilai pemberian grasi kepada Annas Maamun sudah tepat dengan alasan usia Annas yang sudah tua.

"Kalau Pak Annas Maamun, saya pikir beliau sangat layak mendapatkan grasi dari segi usia dan kesehatan," ucap Habiburokhman dilansir oleh Detik, Minggu (8/12/2019).

Habiburokhman merujuk pada Permenkum HAM Nomor 32 Tahun 2018 tentang narapidana lansia. Dalam aturan itu, penjara untuk lansia diatur agar memiliki toilet duduk hingga tombol darurat.

"Apa itu bisa berlaku untuk Annas Maamun? Saya pikir kan susah karena setahu saya baru ada 1 LP (Lembaga Pemasyarakatan) khusus lansia. Apalagi beliau usianya sudah di atas batas usia yang ada di Permenkum HAM (60 tahun), dia 80 tahun," ujarnya.

Annas Maamun terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau dan menerima uang sebanyak USD 166.100 dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.

Tak hanya itu, Annas Maamun juga merupakan tersangka kasus korupsi lain yaitu kasus suap terkait RAPBD 2014 dan RAPBD tambahan 2015.


Penulis            : Kinanthi Larasati
Editor             : Nasy’ah Mujtahidah Madani

Post a Comment

0 Comments