Annas Maamun saat menjalani
pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: radarpekanbaru.com)
TERUSTERANG—Pemberian grasi kepada tahanan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Annas Maamun menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Juru bicara Partai Gerindra, Habiburokhman, menilai
pemberian grasi kepada Annas Maamun sudah tepat dengan alasan usia Annas yang sudah
tua.
"Kalau Pak Annas Maamun, saya pikir beliau sangat
layak mendapatkan grasi dari segi usia dan kesehatan," ucap Habiburokhman
dilansir oleh Detik, Minggu (8/12/2019).
Habiburokhman merujuk pada Permenkum HAM Nomor 32
Tahun 2018 tentang narapidana lansia. Dalam aturan itu, penjara untuk lansia
diatur agar memiliki toilet duduk hingga tombol darurat.
"Apa itu bisa berlaku untuk Annas Maamun? Saya
pikir kan susah karena setahu saya baru ada 1 LP (Lembaga Pemasyarakatan)
khusus lansia. Apalagi beliau usianya sudah di atas batas usia yang ada di
Permenkum HAM (60 tahun), dia 80 tahun," ujarnya.
Annas Maamun terbukti secara sah melakukan tindak
pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di
Kabupaten Kuantan Singingi, Riau dan menerima uang sebanyak USD 166.100 dari
pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.
Tak hanya itu, Annas Maamun juga merupakan tersangka
kasus korupsi lain yaitu kasus suap terkait RAPBD 2014 dan RAPBD tambahan 2015.
Penulis :
Kinanthi Larasati
Editor :
Nasy’ah Mujtahidah Madani
0 Comments