Ganjar Pranowo Instruksikan Pemerintah Solo Membuat Perda Larangan Konsumsi Daging Anjing


Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo (kiri), dan Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo. (Sumber: detikNews)

TERUSTERANG—Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta Pemerintah Kota Surakarta (Solo) membuat peraturan daerah (perda) tentang larangan mengonsumsi daging anjing.

 "Kita mesti mendorong Pemerintah Kota Solo untuk membuat aturan yang tegas, DPRD-nya membuat regulasi yang melarang orang makan atau berjualan daging anjing," kata Ganjar ketika bertemu aktivis perlindungan hewan Dog Meat Free Indonesia pada Selasa (3/12/2019), seperti yang ditulis oleh TEMPO.

Ganjar mengatakan larangan makan anjing sebenarnya ada di Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 1 aturan ini mengatakan bahwa anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan, atau jenis lainnya.

“Anjing bukan hewan untuk konsumsi,” lanjutnya.

Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyebutkan bahwa 13.700 ekor anjing dibunuh untuk dikonsumsi setiap bulan di wilayah Solo Raya. Belasan ribu ekor anjing tersebut dipasok dari Jawa Barat yang masih berstatus belum bebas rabies.

Kota Surakarta menempati daerah tertinggi konsumsi anjing. Diikuti kabupaten dan kota lain di sekitarnya seperti Salatiga, Sukoharjo, Sragen, dan Semarang. Ganjar khawatir konsumsi daging anjing bisa membuat rabies merajalela.

Akan tetapi, Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, tidak langsung setuju dengan ide Ganjar. Perda dianggap bukanlah solusi utama untuk menyetop peredaran daging guguk. Solusi lain harus dicari supaya pedagang daging anjing, rica-rica guguk, hingga sate guguk tidak hilang mata pencahariannya dan tidak menambah beban bagi pemerintah.

"Ini mesti kita carikan solusi karena mereka punya keluarga, butuh makan, menyekolahkan anak. Jangan sampai nanti justru dengan adanya pelarangan dan sebagainya justru akan menambah beban bagi pemerintah," kata Rudy seperti yang dituliskan oleh detikNews, Rabu (4/12/2019).

__________________________
Editor             : Nasy’ah Mujtahidah Madani
Sumber           :
https://nasional.tempo.co/read/1279769/ganjar-pranowo-instruksikan-perda-larangan-makan-anjing-di-solo
https://news.detik.com/pro-kontra/d-4809892/ganjar-minta-solo-bikin-perda-larang-daging-anjing-pro-atau-kontra

Post a Comment

0 Comments