Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi massa di kawasan DKI Jakarta. (Sumber: Liputan6)
TERUSTERANG—Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD,
menyampaikan bahwa pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin
ormas Front Pembela Islam (FPI).
Mahfud
membenarkan bahwa penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART.
"Sudah
diumumkan kan (menurut informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu
pengumumannya, begitu," ujar Mahfud kepada wartawan di Auditorium
Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019) seperti yang dituliskan
oleh KOMPAS.
Mahfud
kemudian membenarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito, terkait AD/ART
ormas FPI.
"Iya.
Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang
(surat izin perpanjangan). Ya itu saja," kata dia.
Saat
ditanya perihal tindak lanjut atas kondisi ini, Mahfud meminta publik menunggu.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, proses perpanjangan surat
keterangan terdaftar (SKT) FPI relatif memakan waktu lebih lama karena ada
beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.
Hal
ini disampaikan Tito saat menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi
PDI-P Junimart Girsang agar cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan SKT FPI.
Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah
di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.
"Tapi,
kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah
maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?"
kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Selain
itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan). Menurut
Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri, seperti menertibkan
tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama. Tito khawatir hisbah yang
dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut. Oleh karena itu, menurut Tito,
pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak
menyimpang.
"Dalam
rangka penegakan hisbah. Nah, ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu
dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang
melakukan penegakan hukum sendiri," ujarnya.
Kemudian,
mengenai visi-misi FPI, disebut pula soal pengamalan jihad. Tito mengatakan,
jihad memiliki banyak arti sehingga tafsiran masyarakat bisa beragam. Sementara
itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, surat rekomendasi
perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) telah dia serahkan kepada Kemendagri.
________________________________
Editor : Nasy’ah Mujtahidah Madani
0 Comments