Jokowi Sahkan Kenaikan Iuran BPJS Sebesar 100 Persen



Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab pertanyaan media pada salah satu konferensi pers di Istana Merdeka. (Sumber: Dok. Liputan6)


TERUSTERANG—Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmikan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10/2019).

Jokowi meresmikan hal ini melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS ini diharapkan meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

“Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” ujar Jokowi dalam pengesahan Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Adapun perubahan besaran iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah sebagai berikut.
-        Kelas I, iuran semula sebesar Rp80000, naik menjadi Rp160000.
-        Kelas II, iuran semula sebesar Rp51000, naik menjadi Rp110000.
-        Kelas III, iuran semula sebesar Rp25500, naik menjadi Rp42000.

Jokowi meminta para menteri menjelaskan kepada masyarakat agar mengerti alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ia mewanti-wanti jangan sampai Indonesia seperti Republik Chile yang dilanda unjuk rasa besar karena masyarakat protes kenaikan tarif transportasi.
"Ini harus kita baca dan jadikan pengalaman, para menteri harus mampu menjelaskan kepada masyarakat agar mengerti," katanya dalam pengantar rapat terbatas Penyampaian Program dan Kegiatan di Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Menurut Jokowi, jika menteri tidak mampu memberikan pernyataan yang jelas terkait hal ini, maka masyarakat akan melihat pemerintah sedang membebani warganya. Jokowi ingin masyarakat tahu jika pemerintah telah menggratiskan biaya pengobatan terhadap 96 juta orang pada 2019 dan menggelontorkan 41 triliun rupiah untuk menyubsidi BPJS Kesehatan.
"Rakyat harus mengerti, ini angka yang besar sekali," lanjut Jokowi.
Sanksi bagi peserta BPJS yang tidak disiplin dalam membayar iuran dapat dikenakan dengan maksimal besaran 30 juta rupiah. Iqbal Anas Ma’ruf, Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menambahkan bahwa kenaikan iuran juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Aturan untuk PBI ini mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2019 kemarin. Namun, selisih iuran PBI periode Agustus-Desember 2019 sebesar Rp23000 akan ditanggung terlebih dahulu oleh Pemerintah Pusat.
“PBI berlaku per 1 Agustus 2019, khusus periode Agustus-Desember 2019 ditanggung Pemerintah Pusat dahulu,” pungkas Iqbal.


______________________________________________________________________________

Sumber:


Penulis & Editor: Nasy’ah Mujtahidah Madani

Post a Comment

0 Comments