Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab pertanyaan media pada salah satu konferensi pers di Istana Merdeka. (Sumber: Dok. Liputan6)
TERUSTERANG—Presiden
Joko Widodo (Jokowi) resmikan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10/2019).
Jokowi
meresmikan hal ini melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS ini diharapkan meningkatkan kualitas dan
kesinambungan program jaminan kesehatan.
“Untuk
meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu
dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan,” ujar Jokowi dalam pengesahan Perpres Nomor 75 Tahun
2019.
Adapun
perubahan besaran iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah sebagai berikut.
-
Kelas I, iuran semula
sebesar Rp80000, naik menjadi Rp160000.
-
Kelas II, iuran semula
sebesar Rp51000, naik menjadi Rp110000.
-
Kelas III, iuran semula
sebesar Rp25500, naik menjadi Rp42000.
Jokowi meminta para menteri menjelaskan kepada
masyarakat agar mengerti alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ia
mewanti-wanti jangan sampai Indonesia seperti Republik Chile yang dilanda
unjuk rasa besar karena masyarakat protes kenaikan tarif transportasi.
"Ini harus kita baca
dan jadikan pengalaman, para menteri harus mampu menjelaskan kepada masyarakat
agar mengerti," katanya dalam pengantar rapat terbatas Penyampaian Program
dan Kegiatan di Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Kantor Presiden,
Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Menurut Jokowi, jika
menteri tidak mampu memberikan pernyataan yang jelas terkait hal ini, maka
masyarakat akan melihat pemerintah sedang membebani warganya. Jokowi ingin
masyarakat tahu jika pemerintah telah menggratiskan biaya pengobatan terhadap
96 juta orang pada 2019 dan menggelontorkan 41 triliun rupiah untuk menyubsidi
BPJS Kesehatan.
"Rakyat harus
mengerti, ini angka yang besar sekali," lanjut Jokowi.
Sanksi bagi peserta BPJS
yang tidak disiplin dalam membayar iuran dapat dikenakan dengan maksimal
besaran 30 juta rupiah. Iqbal Anas Ma’ruf, Kepala Hubungan Masyarakat BPJS
Kesehatan, menambahkan bahwa kenaikan iuran juga berlaku bagi Penerima Bantuan
Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Aturan untuk PBI ini mulai diberlakukan
sejak 1 Agustus 2019 kemarin. Namun, selisih iuran PBI periode Agustus-Desember
2019 sebesar Rp23000 akan ditanggung terlebih dahulu oleh Pemerintah Pusat.
“PBI berlaku per 1 Agustus
2019, khusus periode Agustus-Desember 2019 ditanggung Pemerintah Pusat dahulu,”
pungkas Iqbal.
______________________________________________________________________________
Sumber:
3.
https://finance.detik.com/moneter/d-4766331/iuran-bpjs-kesehatan-naik-100-nunggak-bayar-bisa-didenda
Penulis & Editor: Nasy’ah Mujtahidah Madani
0 Comments