DPR Buka Peluang untuk Revisi UU Pilkada dalam Prolegnas





Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ketika sedang melakukan sidang. (Sumber: Tribun News)

TERUSTERANG—Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Dikutip dari laman Berita Satu, "Komisi II DPR memutuskan membahas revisi UU Pilkada setelah Tahun 2020. Jadi belum menjadi (prolegnas) prioritas Tahun 2020," ujar Huqua, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) dalam diskusi Indonesian Public Institute (IPI) bertajuk "Mengupas Polemik Larangan Eks Napi Korupsi Maju di Pilkada" di Hotel Ibis Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).

Tak hanya bertentangan dengan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), larangan eks koruptor untuk ikut Pilkada yang berencana untuk diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), larangan ini juga menyalahi putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2015 dan 2016 juga putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan mantan terpidana ikut pencalonan pilkada.

"Sikap kita tegas, KPU ikuti saja UU, ikuti saja putusan MK dan putusan MA itu di mana eks koruptor diperbolehkan selama mengumumkan (dirinya) di laman KPU dan mengumumkan pelanggaran yang dilakukan," jelas Huqua.

Jika KPU masih bersikeras untuk melarang eks koruptor untuk mencalonkan diri saat Pilkada, bisa jadi KPU dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dan dipidana. Menurut Huqua dalam wawancaranya kepada Berita Satu, Komisi II DPR hanya bisa mengawasi KPU agar tidak membuat peraturan yang melanggar UU.


Penulis            : Haniefira Safantyarizka Luthfi
Editor             : Nasy’ah Mujtahidah Madani

Post a Comment

0 Comments