Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ketika sedang melakukan
sidang. (Sumber: Tribun News)
TERUSTERANG—Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membuka peluang untuk
merevisi Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Dikutip
dari laman Berita Satu, "Komisi
II DPR memutuskan membahas revisi UU Pilkada setelah Tahun 2020. Jadi belum
menjadi (prolegnas) prioritas Tahun 2020," ujar Huqua, Anggota Komisi II
DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) dalam diskusi Indonesian Public Institute (IPI)
bertajuk "Mengupas Polemik Larangan Eks Napi Korupsi Maju di Pilkada"
di Hotel Ibis Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).
Tak
hanya bertentangan dengan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), larangan eks
koruptor untuk ikut Pilkada yang berencana untuk diatur oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU), larangan ini juga menyalahi putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK)
di tahun 2015 dan 2016 juga putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang
memperbolehkan mantan terpidana ikut pencalonan pilkada.
"Sikap
kita tegas, KPU ikuti saja UU, ikuti saja putusan MK dan putusan MA itu di mana
eks koruptor diperbolehkan selama mengumumkan (dirinya) di laman KPU dan
mengumumkan pelanggaran yang dilakukan," jelas Huqua.
Jika
KPU masih bersikeras untuk melarang eks koruptor untuk mencalonkan diri saat
Pilkada, bisa jadi KPU dituduh melakukan perbuatan melawan hukum dan dipidana.
Menurut Huqua dalam wawancaranya kepada Berita Satu, Komisi II DPR hanya bisa
mengawasi KPU agar tidak membuat peraturan yang melanggar UU.
Penulis :
Haniefira Safantyarizka Luthfi
Editor :
Nasy’ah Mujtahidah Madani
0 Comments