Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melakukan foto bersama pascapelantikan di ruang rapat MKD, Gedung Nusantara I, Senayan, DKI Jakarta, Kamis (31/10/2019). (Sumber: Dok. DPR-RI)
TERUSTERANG—Wakil Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang
kerap disapa Cak Imin, secara
resmi mengesahkan Habib
Aboe Bakar Alhabsyi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) sebagai Ketua
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelantikan ini bebarengan dengan empat Wakil Ketua MKD yang
terdiri dari Trimedya Pandjaitan (F-PDI Perjuangan), Andi Rio Idris Pandjalangi
(F-Golkar), Habibburokhman (F-Gerindra), dan Saleh Partaonan Daulay (F-PAN).
“Sesuai dengan konsultasi rapat pengganti Badan
Musyawarah 18 Oktober 2019, kesepakatan khusus MKD adalah Ketua dari Fraksi
PKS, Wakil Ketua dari Fraksi PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra,
dan PAN,” ujar
Cak Imin pasca prosesi pelantikan pada Kamis (31/10/2019).
Pengesahan ini ditandai dengan diberikannya palu sidang oleh Wakil Ketua Bidang
Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut kepada Ketua MKD terpilih
Aboe Bakar Alhabsyi yang didampingi pimpinan terpilih lainnya. Agenda
pelantikan ini dilangsungkan di ruang rapat MKD, Gedung Nusantara I, Senayan,
Jakarta, Kamis (31/10/2019). Cak Imin telah mengonfirmasi kesepakatan dari
semua pihak yang hadir.
“Berdasarkan hasil rapat,
apakah bisa
disetujui?” tanya Cak Imin dan serentak dijawab ‘setuju’ oleh seluruh Anggota MKD yang hadir
dilansir dari website
resmi DPR RI (dpr.go.id).
Seusai meminta persetujuan, Cak Imin berpesan agar MKD dapat bekerja
secepatnya menyusun strategi kerja guna mengarungi Periode 2019-2024. Selain
itu, menurutnya MKD sebagai badan yang bersifat tetap di kedewanan, harus bisa
menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai
lembaga perwakilan rakyat.
“Setelah ini, MKD harus segera
susun strategi,” lanjutnya.
MKD sendiri memiliki tugas untuk
melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:
a. tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 17 Tahun
2014;
b. tidak
dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai
anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah;
c. tidak
lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR sebagaimana ketentuan mengenai syarat
calon anggota DPR yang diatur dalam undang–undang mengenai pemilihan umum
anggota DPR, Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), dan DPRD; dan/atau
d. melanggar
ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Selain tugas-tugas
di atas, MKD
juga bertugas melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR tentang kode
etik DPR. MKD
juga berwenang memanggil pihak yang berkaitan dan melakukan kerja sama dengan
lembaga lain.
“Mahkamah ini kan memiliki fungsi untuk menjaga serta menegakkan
kehormatan dan keluhuran martabat DPR, maka harus segera bergerak lakukan
sosialisasi dan lakukan komunikasi dengan mitra,” pesan politisi Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
______________________________________________________________________________
Sumber : http://dpr.go.id
Penulis : Indriana Mega Kresna
Editor : Nasy’ah Mujtahidah Madani
0 Comments