Cak Imin Lantik Aboe Bakar Alhabsyi Beserta Tiga Wakil Fraksi Lain Jadi Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) melakukan foto bersama pascapelantikan di ruang rapat MKD, Gedung Nusantara I, Senayan, DKI Jakarta, Kamis (31/10/2019). (Sumber: Dok. DPR-RI)

TERUSTERANG—Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang kerap disapa Cak Imin, secara resmi mengesahkan Habib Aboe Bakar Alhabsyi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) sebagai Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelantikan ini bebarengan dengan empat Wakil Ketua MKD yang terdiri dari Trimedya Pandjaitan (F-PDI Perjuangan), Andi Rio Idris Pandjalangi (F-Golkar), Habibburokhman (F-Gerindra), dan Saleh Partaonan Daulay (F-PAN).

Sesuai dengan konsultasi rapat pengganti Badan Musyawarah 18 Oktober 2019, kesepakatan khusus MKD adalah Ketua dari Fraksi PKS, Wakil Ketua dari Fraksi PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan PAN,” ujar Cak Imin pasca prosesi pelantikan pada Kamis (31/10/2019).

Pengesahan ini ditandai dengan diberikannya palu sidang oleh Wakil Ketua Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut kepada Ketua MKD terpilih Aboe Bakar Alhabsyi yang didampingi pimpinan terpilih lainnya. Agenda pelantikan ini dilangsungkan di ruang rapat MKD, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Cak Imin telah mengonfirmasi kesepakatan dari semua pihak yang hadir.

“Berdasarkan hasil rapat, apakah bisa disetujui?” tanya Cak Imin dan serentak dijawab ‘setuju’ oleh seluruh Anggota MKD yang hadir dilansir dari website resmi DPR RI (dpr.go.id).

Seusai meminta persetujuan, Cak Imin berpesan agar MKD dapat bekerja secepatnya menyusun strategi kerja guna mengarungi Periode 2019-2024. Selain itu, menurutnya MKD sebagai badan yang bersifat tetap di kedewanan, harus bisa menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai  lembaga perwakilan rakyat.

“Setelah ini, MKD harus segera susun strategi,” lanjutnya.

MKD sendiri memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:
a.       tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2014;
b.      tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah;
c.       tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR sebagaimana ketentuan mengenai syarat calon anggota DPR yang diatur dalam undang–undang mengenai pemilihan umum anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan DPRD; dan/atau
d.      melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Selain tugas-tugas di atas, MKD juga bertugas melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR tentang kode etik DPR. MKD juga berwenang memanggil pihak yang berkaitan dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain.

“Mahkamah ini kan memiliki fungsi untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR, maka harus segera bergerak lakukan sosialisasi dan lakukan komunikasi dengan mitra,” pesan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.


______________________________________________________________________________

Sumber           : http://dpr.go.id

Penulis            : Indriana Mega Kresna
Editor             : Nasy’ah Mujtahidah Madani

Post a Comment

0 Comments